SANCAnews – Istilah Pemberlakukan Sosial Berskala Besar
(PSBB), PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga sekarang PPKM skala 1-4 dinilai
hanya upaya untuk menggambarkan pemerintah telah serius dan sedang bekerja
dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Padahal, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya sekadar
gonta-ganti istilah yang esensinya tetap sama. Yaitu membuat rakyat kesulitan
tanpa diberi solusi.
"Sebenarnya yang dibutuhkan bukan istilah, tapi kerja
konkret yang terstruktur, sistematis, dan terukur. Dalam konteks ini terlihat
pemerintah gagal dan gugup serta tidak mampu bertindak strategis," kata
Nasrul Zaman, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (25/7).
Menurut Nasrul, PSBB hingga PPKM skala 1-4 malah menunjukkan
kalau pola kerja pemerintah adalah untuk menangani endemi, bukan pandemi.
Seharusnya pemerintah bisa melakukan langkah-langkah sederhana penanganan
pandemi Covid-19, sehingga tidak membingungkan publik terkait status
penanganan.
"Pertama, penanganan pandemi covid-19 kacau karena dari
cara berpikir penanganan telah salah, semua diatur dari atas padahal virusnya
ada di masyarakat," ujar Nasrul.
Pemerintah pusat dan provinsi juga harus tegas memposisikan
diri menjadi penyedia biaya, alat, dan koordinasi. Sedangkan Kabupaten/kota di
sektor Satgasnya.
"Sebagai satgas maka Kab/kota mengomandoi seluruh
Puskesmas dan desa untuk pencegahan dan penanganan warga positif
Covid-19," tutur Nasrul.
Selain itu, tambah Nasrul, setiap RSUD Kabupaten/kota
berkemampuan melakukan PCR dengan kapasitas sesuai daerahnya. PCR dilakukan
terus menerus secara sampling untuk mengetahui positivity rate Covid-19 dan
lokus (tempat gen virus) di daerahnya.
"Puskesmas dan desa saling bersinergi melapor dan
merespon warga baru datang untuk diperiksa, warga yang harus isoman serta
jaminan sembako warga yang desanya di PPKM darurat," kata Nasrul.
Pemerintah kerap mengganti istilah pembatasan masyarakat
untuk menekan lonjakan kasus virus corona di Indonesia. Gonta-ganti istilah itu
juga diikuti oleh pemerintah daerah yang menggunakan istilah versi sendiri.
Terhitung selama pandemi berlangsung, sudah enam kali penggantian istilah pembatasan masyarakat. Mulai dari PSBB, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan teranyar PPKM Level 1-4. []