SANCAnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021
tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Hal
tersebut merupakan aturan perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan
Bali yang terapkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Tito menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama
dengan Instruksi mendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan
kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan
untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” kata Tito dalam
keterangannya, Senin (26/7).
Tito menjelaskan, dalam Diktum ketiga poin (e) Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa
pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau
pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan
lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat. Dia mengungkapkan, pengaturan teknisnya
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi
kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah
daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Tito.
Adapun pelaksanaan kegiatan makan maupun minum di tempat umum
seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga
orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur
oleh Pemerintah Daerah.