SANCAnews – Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1
sampai dengan level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
mengatakan, PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM
Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.
"Jadi PPKM ada 4 level dan kemudian untuk Jawa Bali dilanjutkan
di 122 kabupaten/kota, sedangkan untuk di luar Jawa Bali ada 15
kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan
Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).
Untuk pelaksanaan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah
telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan
23/2021.
"Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri 22/2021, ini
level 4 untuk kabupaten kota di Jawa Bali. Dan untuk di luar Jawa Bali
diberlakukan level 4 dan 3 di Inmendagri 23/2021," terangnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPCPEN) ini menyatakan, kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai
tanggal 25 Juli, dan akan dievaluasi setelahnya.
"Dilakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan laju
dari kenaikan Covid-19," imbuh Airlangga.
Seiringan dengan hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar ini
menyebutkan masa PPKM juga akan berakhir pada tanggal 25 Juli. Namun,
pemeirntah akan memperhatikan dinamika di lapangan untuk menetukan langkah
intervensi penanganan COvid-19 selanjutnya.
"Pemerintah terus memantau dinamika di lapangan dan juga
suara-suara masyarakat dan juga suara dari berbagai asosiasi yang terdampak
tentu pemerintah perhatikan," pungkasnya.
Untuk rincian 122 dan 15 kabupaten/kota yang melaksanakan
PPKM Level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
A. Provinsi Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
4. Tangerang
5. Serang
6. Lebak
7. Kota Cilegon
B. Jawa Barat
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi
4. Kota Depok
5. Kota Cirebon
6. Kota Cimahi
7. Kota Bogor
8. Kota Bekasi
9. Kota Banjar
10. Kota Bandung
11. Karawang
12. Bekasi
13. Sumedang
14. Sukabumi
15. Subang
16. Pangandaran
17. Majalengka
18. Kuningan
19. Indramayu
20. Garut
21. Cirebon
22. Cianjur
23. Ciamis
24. Bogor
25. Bandung Barat
26. Bandung
C. DKI Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Pusat
6. Kepulauan Seribu
D. Jawa Tengah
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
14. Wonosobo
15. Wonogiri
16. Temanggung
17. Tegal
18. Sragen
19. Semarang
20. Purworejo
21. Purbalingga
22. Pemalang
23. Pekalongan
24. Magelang
25. Kota Pekalongan
26. Kendal
27. Karanganyar
28. Jepara
29. Demak
30. Cilacap
31. Brebes
32. Boyolali
33 Blora
34. Batang
35. Banjarnegara
E. Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
4. Kulon Progo
5. Gununkidul
F. Jawa Timur
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu
12. Tuban
13. Trenggalek
14. Situbondo
15. Sampang
16. Ponorogo
17. Pasuruan
18. Pamekasan
19. Pacitan
20. Ngawi
21. Ngajuk
22. Mojokerto
23. Malang
24. Magetan
25. Lumajang
26. Kota Porbolingggo
27. Kota Pasuruan
28. Kediri
29. Jombang
30. Jember
31. Gresik
32. Bondowoso
33. Bojonegoro
34. Blitar
35. Banyuwangi
36. Bangkalan
F. Bali
1. Kota Denpasar
2. Jembrana
3. Buleleng
4. Badung.
G. Luar Pulau Jawa-Bali
1.Kota Tanjung Pinang
2.Kota Singkawang
3.Kota Padang Panjang
4.Kota Bukittinggi
5.Kota Balikpapan
6.Kota Bandar Lampung
7.Kota Pontianak
8.Kota Manokwari
9.Kota Sorong
10.Kota Batam
11.Kota Bontang
12.Kota Padang
13.Kota Berau
14.Kota Mataram
15.Kota Medan. (rmol)