SANCAnews – Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

 

"Jadi PPKM ada 4 level dan kemudian untuk Jawa Bali dilanjutkan di 122 kabupaten/kota, sedangkan untuk di luar Jawa Bali ada 15 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

 

Untuk pelaksanaan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

 

"Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri 22/2021, ini level 4 untuk kabupaten kota di Jawa Bali. Dan untuk di luar Jawa Bali diberlakukan level 4 dan 3 di Inmendagri 23/2021," terangnya.

 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyatakan, kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai tanggal 25 Juli, dan akan dievaluasi setelahnya.

 

"Dilakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan laju dari kenaikan Covid-19," imbuh Airlangga.

 

Seiringan dengan hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebutkan masa PPKM juga akan berakhir pada tanggal 25 Juli. Namun, pemeirntah akan memperhatikan dinamika di lapangan untuk menetukan langkah intervensi penanganan COvid-19 selanjutnya.

 

"Pemerintah terus memantau dinamika di lapangan dan juga suara-suara masyarakat dan juga suara dari berbagai asosiasi yang terdampak tentu pemerintah perhatikan," pungkasnya.

 

Untuk rincian 122 dan 15 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

 

A. Provinsi Banten

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kota Tangerang

3. Kota Serang

4. Tangerang

5. Serang

6. Lebak

7. Kota Cilegon

 

B. Jawa Barat

1. Purwakarta

2. Kota Tasikmalaya

3. Kota Sukabumi

4. Kota Depok

5. Kota Cirebon

6. Kota Cimahi

7. Kota Bogor

8. Kota Bekasi

9. Kota Banjar

10. Kota Bandung

11. Karawang

12. Bekasi

13. Sumedang

14. Sukabumi

15. Subang

16. Pangandaran

17. Majalengka

18. Kuningan

19. Indramayu

20. Garut

21. Cirebon

22. Cianjur

23. Ciamis

24. Bogor

25. Bandung Barat

26. Bandung

 

C. DKI Jakarta

1. Jakarta Barat

2. Jakarta Pusat

3. Jakarta Selatan

4. Jakarta Utara

5. Jakarta Pusat

6. Kepulauan Seribu

 

D. Jawa Tengah

1. Sukoharjo

2. Rembang

3. Pati

4. Kudus

5. Kota Tegal

6. Kota Surakarta

7. Kota Semarang

8. Kota Salatiga

9. Kota Magelang

10. Klaten

11. Kebumen

12. Grobogan

13. Banyumas

14. Wonosobo

15. Wonogiri

16. Temanggung

17. Tegal

18. Sragen

19. Semarang

20. Purworejo

21. Purbalingga

22. Pemalang

23. Pekalongan

24. Magelang

25. Kota Pekalongan

26. Kendal

27. Karanganyar

28. Jepara

29. Demak

30. Cilacap

31. Brebes

32. Boyolali

33 Blora

34. Batang

35. Banjarnegara

 

E. Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Sleman

2. Kota Yogyakarta

3. Bantul

4. Kulon Progo

5. Gununkidul

 

F. Jawa Timur

1. Tulungagung

2. Sidoarjo

3. Madiun

4. Lamongan

5. Kota Surabaya

6. Kota Mojokerto

7. Kota Malang

8. Kota Madiun

9. Kota Kediri

10. Kota Blitar

11. Kota Batu

12. Tuban

13. Trenggalek

14. Situbondo

15. Sampang

16. Ponorogo

17. Pasuruan

18. Pamekasan

19. Pacitan

20. Ngawi

21. Ngajuk

22. Mojokerto

23. Malang

24. Magetan

25. Lumajang

26. Kota Porbolingggo

27. Kota Pasuruan

28. Kediri

29. Jombang

30. Jember

31. Gresik

32. Bondowoso

33. Bojonegoro

34. Blitar

35. Banyuwangi

36. Bangkalan

 

F. Bali

1. Kota Denpasar

2. Jembrana

3. Buleleng

4. Badung.

 

G. Luar Pulau Jawa-Bali

1.Kota Tanjung Pinang

2.Kota Singkawang

3.Kota Padang Panjang

4.Kota Bukittinggi

5.Kota Balikpapan

6.Kota Bandar Lampung

7.Kota Pontianak

8.Kota Manokwari

9.Kota Sorong

10.Kota Batam

11.Kota Bontang

12.Kota Padang

13.Kota Berau

14.Kota Mataram

15.Kota Medan. (rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.