SANCAnews – Restoran akhirnya boleh buka. Namun waktu makan
pengunjung dibatasi 20 menit saja. Setelah 20 menit, pengunjung harus
tinggalkan restoran. Presiden Joko Widodo atau Jokowi perpanjang PPKM level 4
hingga 2 Agustus.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan
untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit,"
kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok
sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka
seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok
sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas
maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher,
pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan
usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jokowi menyebut hal-hal teknis di lapangan akan dijelaskan
oleh para menteri dan kepala daerah dalam peraturan masing-masing.
Dia menjelaskan, perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini
dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi
dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4
dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ucapnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau
Jawa-Bali dari 3-20 Juli, lalu diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM
Level 4 hingga 25 Juli 2021. (suara)