SANCAnews – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta
agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah
masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun
2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran,
Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah
PPKM Darurat.
“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan
sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah
tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,”
ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan
takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah
PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling,
dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki,
ditiadakan.
“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan
takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna
dari takbiran,” katanya.
“Tidak ada pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan
pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id
dilakukan di rumah masing-masing,” tambahnya.
Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk
wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan
Salat Iduladha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga
ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye,
ketentuannya sama, takbiran dan salat Idul Adha di rumah,” ungkapnya.
Yaqut meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah
diterbitkan. Dijelaskan Yaqut, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada
Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat
mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan
melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah.
Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan
keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya.
Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan
Salat Id di rumah,” pungkasnya. (jawapos)