SANCAnews – Pendakwah, Kiai Haji Sofwan Nizhomi mengomentari
soal periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sofwan Nizhomi menyoroti bahwa PPKM berlaku dari tanggal 3
Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021.
Menurutnya, hal itu adalah sebuah jebakan sebab tanggal 20
Juli 2021 bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Pernyataannya itu dapat dilihat dalam video berjudul ‘Tafsir
Yasin Hamami Zaadah’ yang tayang di Masjid Raya Bintaro Jaya TV pada 2 Juli
2021.
“Ini mohon maaf, pembatasan makto ini sampai tanggal berapa?
20. 20 Idul Adha, loh,” kata Sofwan.
“Nanti ada idul adha nggak? Ini rupanya jebakan-jebakan luar
biasa. Kok sampai tanggal 20?” lanjutnya.
Sofwan menyinggung bahwa pada tanggal 20 Juli 2021 nanti akan
diadakan salat Idhul Adha dan juga potong kurban.
“Tanggal 20 itu ada Idhul Adha dan ada potong Kurban,
kerumunan. Rupanya ada untuk dihalang-halangi supaya tidak Idhul Adha.
Naudzubillah Minzalik,” ungkapnya.
Ulama itu lantas mengingatkan untuk lebih takut kepada Allah SWT daripada takut kepada pandemi Covid-19. Ia menyoroti bahwa iblis akan semakin senang jika manusia semakin merasa takut.
Menurut Sofwan, ada juga iblis dalam bentuk manusia yang
menakut-nakuti, termasuk pemimpin yang menakut-nakuti warganya.
“Ini semakin takut kita, semakin takut kita, iblisnya semakin
senang. Sebab kita tidak lagi menghadirkan kebesaran Allah,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah
mengumumkan bahwa Salat Idul Adha tahun ini tidak boleh dilakukan di masjid.
“Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di
tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat,”
katanya pada Jumat, 2 Juli 2021, dilansir dari Tribun News.
Sementara itu, penyembelian hewan qurban harus dilakukan di
tempat terbuka dan dibatasi sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat
yang melakukan qurban saja.
“Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di
tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan
qurban saja,” jelas Yaqut.
“Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan
qurban,” tambahnya.
Adapun untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung
kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
“Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan
dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus
diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” paparnya. []