SANCAnews – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

 

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, dilansir merdeka.com, Senin (5/7).

 

Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, karena pemotongan hukuman Pinangki dianggap telah sesuai tuntutan.

 

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

 

"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.

 

Dalam putusan banding itu juga dijelaskan alasan hakim menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

 

Pertama, Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Diharapkan, dia akan berperilaku sebagai warga yang baik. Kemudian, Pinangki mempunyai seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibu kandung.

 

Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

 

Terakhir, alasan hakim menyunat vonis Pinangki karena tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.