SANCAnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah
melonggarakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebab, MUI menilai banyak daerah yang sudah zona hijau, namun kegiatan ibadah
masih dibatasi.
"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak 'gebyah
uyah'. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman,
masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan," kata
Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dalam dialog virtual Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa
(27/7) malam.
Menurut Miftachul, jika penerapan PPKM 'tidak gebyah uyah',
maka bisa mengurangi perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat, terlebih
lagi soal kegiatan peribadatan.
"Masih banyak yang terjadi di masyarakat merasa
beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap
melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan kerumunan, nah definisi
atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan,"
ujar Miftachul.
Senada dengan Miftachul, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Cholil
Nafis mengatakan PPKM dapat dilonggarkan namun protokol kesehatan harus lebih
ditingkatkan.
"Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes saja yang
diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisiplinan masyarakat, diantaranya
penularan itu. Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area
tertentu saja," kata Cholil.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan kepada MUI bahwa
pemerintah sudah bekerja sekuat tenaga dalam upaya menekan angka penyebaran
Covid-19. Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah butuh kritik dan masukan dari
berbagai pihak, termasuk MUI.
"Tadi ada usulan PPKM supaya dilonggarkan, tadi ada
mengeluh wali santri sekarang ini sudah menjerit. Gus Kholil tadi juga
mengusulkan yang diketatkan prokesnya saja. Oke nanti kita evaluasi sebagai
masukan," ujar Mahfud MD. (indozone)