SANCAnews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia
sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke
Indonesia.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai
bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga,
kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly
melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing
Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat.
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini
dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.
Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan
orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan
visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang
izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,
serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.
Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan
Baru.
Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam
Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga
terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan
dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham
Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian
Perhubungan.
"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari
koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga
terkait lainnya," ujar dia.
Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama
kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke
Indonesia sesuai aturan yang baru.
Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19. (suara)