SANCAnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,
menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Terbitnya Inmendagri merupakan tindak lanjut dari pengumuman
Presiden Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat.
Diketahui, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, dalam Inmendagri tersebut, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan.
Inmendagri menyebutkan bahwa istilah penggantinya adalah PPKM
Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Melalui lembaran salinan Inmendagri no 22 Tahun 2021 yang
dibagikan oleh Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri
ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri pada
pembelakukan PPKM Darurat.
Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem
kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik
yang tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from
office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol
kesehatan yang ketat.
Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas
masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021.
Hal itu tertuang pada poin ke-13;
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli
2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021".
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Selasa (20/7/2021). (tribunnews)