SANCAnews – Ratusan mahasiswa di Ambon menggelar aksi demo
menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Aksi demo
tersebut berakhir dengan kericuhan.
Polisi menangkap sejumlah pengunjuk rasa karena diduga
sebagai provokator dalam aksi penolakan kebijakan Presiden Jokowi itu.
"Iya ada lebih dari tiga orang diamankan, masih kita
proses," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang, Jumat
(16/7).
Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung
TNI dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon akhinya membubarkan paksa aksi
ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi itu.
Massa menggelar demo hingga dua tahap, dimulai pada Jumat
pagi di depan kantor Wali Kota Ambon dan pada siang hari massa makin banyak
setelah shalat Jumat.
Leo mengatakan sejumlah orang yang diamankan tersebut karena
dinilai memprovokasi saat demonstrasi tersebut. Dia mengatakan mereka akan
diperiksa dan belum tentu dibebaskan begitu saja.
Berdasarkan pantuan, sejumlah demonstran ada yang diamankan
ke Kantor Wali Kota Ambon dan ada yang dibawa ke Kantor Polsek Sirimau yang tak
jauh dari simpang empat Lapangan Merdeka.
"Karena kita melihat mereka memprovokasi orang lain
dalam demo," ujarnya.
Dida meminta semua pihak untuk menyampaikan aspirasi tanpa
harus melakukan demo. Sebabnya polisi tidak akan mengizinkan unjuk rasa pada
saat masa pandemi COVID-19.
Apalagi Pemkot Ambon sudah menetapkan PPKM Mikro mulai
tanggal 8 hingga 21 Juli 2021.
"Jadi, selama PPKM Mikro di Kota Ambon diperketat,
polisi tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa di muka
umum," kata Kapolresta.
Selain itu beredar juga video jalannya demo, terdengar
mahasiswa meneriakkan kata-kata revolusi.
Video tersebut dibagikan di lini masa twitter.