SANCAnews – Pemkot Serang melarang pelaksanaan salat Idul
Adha 2021 karena masih berada di masa pemberlakuan PPKM Darurat. Oleh karena
itu untuk memastikan warga Serang mengikuti aturan tersebut, Satpol PP akan
berpatroli dan menindak bagi pelanggarnya.
"Insya Allah (ada patroli oleh Satpol PP). Nanti kan
kita buat surat edaran hasil rapat hari ini. Jadi di Kota Serang ini ditiadakan
untuk salat Idul Adha di masjid atau berjamaah," kata Wali Kota Serang
Syafrudin di kantornya pada Jumat 16 Juli 2021.
Jika ada yang melanggar peraturannya, Wali Kota Serang akan
membubarkan masyarakat yang menggelar shalat Idul Adha, baik di masjid maupun
di tanah lapang.
Masyarakat diimbau menggelar ibadah dirumah masing-masing
bersama keluarga, guna mengurangi interaksi antar warga yang bisa jadi pemicu
penularan virus COVID-19.
"Masyarakat yang ada berjamaah tentunya kami akan
menegur dahulu terutama dari Satpol PP, TNI, Polri, mungkin akan menegur dulu
jangan langsung bubarkan, takut ribut. Namanya orang lagi shlat itu enggak
boleh negurnya keras jadi persuasif saja dahulu," ujarnya.
Kemudian pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan secara
berkerumun. Pembagian daging dilakukan dari rumah ke rumah sehingga warga tidak
berkumpul di tempat pemotongan hewan.
Larangan dilakukan untuk menaati PP Darurat dan mencegah penularan
virus covid-19, yang saat kini kasusnya terus naik.
"Bahwa keselamatan jiwa itu lebih penting dan utama dari
pada yang lain, oleh karena itu umpamanya salat Idul Adha ini sunnah, berarti
lebih yang diutamakan yang wajib untuk keselamatan jiwa," kata dia.
Kemudian pelaksanaan PPKM Darurat hari ke-13 diakui Syafrudin
belum menemui hasil yang maksimal untuk menekan mobilitas masyarakat. Dia
mengklaim, akan terus berupaya mengetatkan dan mempersempit ruang gerak warga.
"Kita sadari bahwa COVID-19 ini masih merambah
kemana-mana dan juga makin ganas. Setiap hari ada yang meninggal. Jadi PPKM
darurat ini belum menghasilkan sesuatu apa yang kita harapkan," kata dia
lagi. (viva)