SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah
mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul Cipayung,
Jakarta imur untuk program Rumah DP Nol Rupiah. Karena itu, KPK segera
memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk diperiksa sebagai saksi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pemanggilan terhadap Anies
akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan. "Pada
saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau
minggu depan," kata Firli, Senin (26/7/2021).
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, saat ini
pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi
Makmur, Rudy Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan juga masih dilakukan kepada sejumlah pihak lain.
Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap
kasus korupsi. Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada
bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.
"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak
yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu
KPK untuk bekerja," kata dia.
Sebelumnya, Firli mengatakan, sebagai orang nomor satu di
Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik
KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai
dugaan kasus korupsi tersebut.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu
Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas
kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli
dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).
"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan
DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang
benderang," kata dia menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain
Rudy, empat tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan
Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil
Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp152,5 miliar dari
kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk
kepentingan pribadi, sepertimembeli tanah dan kendaraan mewah. (lawjustice)