SANCAnews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan
arahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di
Pulau Jawa dan Bali. Burhanuddin memastikan, pihaknya mendukung penuh kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 terkait kebijakan PPKM
Darurat Jawa dan Bali.
“Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala
Cabang Kejaksaan Negeri memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah
dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” kata
Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip jawapos.com, Senin (5/7).
Dia memastikan, pihaknya memberikan pendampingan hukum,
pendapat hukum kepada kepala daerah yang mengalami hambatan regulasi berkaitan
langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan
kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu
dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia
melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Pelaksanaan Bantuan
Sosial yang dibiayai oleh APBD.
Selain itu, pihak Kejagung juga akan membantu meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial
yang dimiliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara
massif.
Burhanuddin juga menegaskan kembali perintah mengenai PPKM
Darurat yang pada pokoknya untuk melaksanakanan Surat Jaksa Agung RI Nomor :
B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tersebut tanpa ragu-ragu, untuk
dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang
PPKM Darurat Covid-19.
“Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan
memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,”
tegas Burhanuddin.
Dia juga mengimbau jajarannya untuk berkoordinasi dengan
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Instansi Vertikal, stakeholder
terkait dan Satgas Covid-19 agar secara rutin melaksanakan operasi yustisi
penegakan hukum kedisplinan PPKM di daerah hukum masing-masing. Hal ini
dilakukan dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani.
“Proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi agar
dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat
Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah
Penyebaran Covid-19,” papar Burhanuddin.
Terhadap para pelanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid-19,
selain dapat dikenakan Pasal tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggar tertentu
dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
“Meminta agar para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan
Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaporkan setiap pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang khususnya
kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta ke Kejaksaan Agung,”
tegas Burhanuddin menandaskan. (*)