SANCAnews – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin,
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di
Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia diperiksa bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,
Jimly Asshiddiqie, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan, Chandra, di Palembang, Kamis, mengatakan, keduanya
diperiksa selaku saksi untuk kelengkapan berkas perkara terdakwa Ahmad Nasuhi
dan Mukti Sulaiman.
“Mereka diperiksa selaku saksi oleh tim penyidik Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan yang berangkat ke sana,” kata dia.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIB
dan tim penyidik menanyakan 56 pertanyaan untuk Noerdin dan 16 pertanyaan untuk
Asshiddiqie. “Saksi Alex diperiksa selaku mantan Gubernur dan saksi Jimly
diperiksa selaku penasihat Yayasan Masjid Raya Sriwijaya,” ujarnya.
Menurut dia, dari pemeriksaan itu tim penyidik belum dapat
dipastikan apakah ada nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah
pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu. “Belum dapat
dipastikan, saat ini tim penyidik masih di Jakarta untuk melakukan
pemeriksaan,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat
orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Palembang yaitu, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Keempat tersangka itu akan disidang perdana pada Selasa
(27/7) dipimpin lima hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp2,6 miliar yang diduga diberikan
untuk operasional Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Palembang.
Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan di
hadapan empat terdakwa tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi
Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin hakim
Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan, M Naimullah, di Palembang, Rabu, mengatakan, diduga ada dana
yang diberikan kepada Noerdin senilai Rp2.343.000.000 serta ongkos sewa
helikopter untuk sebesar Rp300.000.000 dijumlahkan total Rp2.643.000.000.
“Itu dari uraian dakwaan yang berdasarkan fakta temuan tim
penyidik dilapangan yang menjalan tugas sesuai SOP, dalam sidang berikutnya
akan dihadirkan saksi-saksi,” kata dia.
Meskipun demikian, keterlibatan Noerdin nanti akan dibuktikan
dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi. “Dalam sidang nanti kami
akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.
Menurut surat dakwaan dana itu ditelusuri dari dana
operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50.000.000.000
yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya
Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya,
Syarifuddin.
Dalam transaksi itu kedua terdakwa juga menerima aliran dana
hibah itu, Arminto senilair Rp2.368.553.390, Syarifudin senilai
Rp.1.049.336.610, dan PT Brantas Adibpraya (persero) senilai Rp5.000.000.000.
“Indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin
pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dana itu bukti dimana
ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan
pemerintah," kata dia. (Antara)