SANCAnews – Dua orang pejabat yang menggelar hajatan dalam masa PPKM Darurat dan Level 3-4 telah dijatuhi vonis oleh hakim PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

 

Kades Temuguruh yang bernama Asmuni didenda Rp48 ribu subsider 2 hari penjara, "Saya bayar denda saja Yang Mulia," kata Asmuni kepada hakim.

 

Asmuni menggelar pesta pernikahan karena berdasarkan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan boleh digelar dengan prokes ketat dan pembatasan tamu.

 

Pejabat lain yang melakukan pelanggaran masa PPKM adalah anggota DPRD Banyuwangi dari PPP, yaitu Syamsul Arifin. Dia didenda Rp500 ribu subsider 7 hari penjara.

 

Saksi Nuril Falah selaku Ketua Satgas Kecamatan setempat menegaskan pernikahan yang digelar Syamsul tidak berizin dan tidak diizinkan karena melanggar Instruksi Mendagri No.19 Tahun 2021.

 

Dia sudah diingatkan agar menunda pernikahan anaknya, namun malah memaksakan menggelar hajatan padahal sudah ada kepastian perpanjangan PPKM.

 

"Saya minta maaf saya salah. Saya akan bayar denda yang mulia," ujar Syamsul Arifin.

 

Vonis ringan kepada pejabat ini bagaikan "langit dan bumi" dengan vonis yang dijatuhkan kepada pedagang kecil di masa PPKM Darurat.

 

Seorang tukang bubur di Tasikmalaya divonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara karena pelanggaran PPKM Darurat.

 

Kemudian, ada tukang bakso yang juga divonis bayar denda Rp5 juta. Lalu, ada juga pemilik kedai kopi yang memilih dipenjara 3 hari karena tidak sanggup bayar denda Rp5 juta. (indozone)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.