SANCAnews – Dua orang pejabat yang menggelar hajatan dalam
masa PPKM Darurat dan Level 3-4 telah dijatuhi vonis oleh hakim PN Banyuwangi,
Senin (26/7/2021).
Kades Temuguruh yang bernama Asmuni didenda Rp48 ribu
subsider 2 hari penjara, "Saya bayar denda saja Yang Mulia," kata
Asmuni kepada hakim.
Asmuni menggelar pesta pernikahan karena berdasarkan SE Nomor
49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan
boleh digelar dengan prokes ketat dan pembatasan tamu.
Pejabat lain yang melakukan pelanggaran masa PPKM adalah
anggota DPRD Banyuwangi dari PPP, yaitu Syamsul Arifin. Dia didenda Rp500 ribu
subsider 7 hari penjara.
Saksi Nuril Falah selaku Ketua Satgas Kecamatan setempat
menegaskan pernikahan yang digelar Syamsul tidak berizin dan tidak diizinkan
karena melanggar Instruksi Mendagri No.19 Tahun 2021.
Dia sudah diingatkan agar menunda pernikahan anaknya, namun
malah memaksakan menggelar hajatan padahal sudah ada kepastian perpanjangan
PPKM.
"Saya minta maaf saya salah. Saya akan bayar denda yang
mulia," ujar Syamsul Arifin.
Vonis ringan kepada pejabat ini bagaikan "langit dan
bumi" dengan vonis yang dijatuhkan kepada pedagang kecil di masa PPKM
Darurat.
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya divonis denda Rp5 juta
subsider 5 hari penjara karena pelanggaran PPKM Darurat.
Kemudian, ada tukang bakso yang juga divonis bayar denda Rp5
juta. Lalu, ada juga pemilik kedai kopi yang memilih dipenjara 3 hari karena
tidak sanggup bayar denda Rp5 juta. (indozone)