SANCAnews – Aksi polisi menangkap seorang mahasiswa aktivis HMI di Kota Ambon, Risman Soulissa karena menyerukan demo pencoptan Presiden Joko Widodo, dinilai kurang tepat.

 

Salah satu tim kuasa hukum tersangka, Firdaus Arey menganggap, polisi sangat arogan karena melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, nanti setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan,” kata Firdaus kepada Kompas.com via telepon seluler, Senin malam (26/7/2021).

 

Saat penangkapan terjadi, Risman bahkan tidak sempat memakai alas kakinya. Dia langsung dinaikan ke atas mobil dan langsung dibawa ke Polresta Pulau Ambon.

 

Menurut Firdaus, sesuai prosedur, sebelum melakukan penangkapan, polisi seharusnya membawa dan menunjukkan surat perintah penangkapan.

 

“Ini kan delik aduan, harusnya setelah pihak yang merasa dirugikan dengan postingan itu melapor ke polisi klien kami dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tapi kan tahapan itu tidak ada langsung penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” ujarnya.

 

Firdaus yang juga Ketua Badko HMI Maluku-Maluku Utara ini menilai dalam kasus tersebut polisi terlalu memaksakan penangkapan terhadap kliennya.

 

Sebab kliennya hanya mengunggah seruan demo dan langsung ditangkap, “Setelah kita baca surat penangkapan itu memang seakan-akan penangkapan ini dipaksakan. Jadi ada upaya pembungkaman, ini tidak sehat untuk demokrasi,” kata Firdaus.

 

Saat ini, kata Firdaus, pihaknya bersama LBH Muhamadiyah Maluku akan melakukan upaya pembelaaan hukum terhadap Risman, ”Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

 

Mahasiswa di Ambon bernama Risman Soulissa ditangkap sejumlah polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu malam (25/7/2021).

 

Dia ditangkap setelah mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.

 

Setelah dibawa ke Polresta Pulau Ambon, Risman kemudian diperiksa kurang lebih delapan jam dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pagi.

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.