SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengaku telah menerima laporan jika Sekretariat National Central Bureau
(NCB)-Interpol Indonesia sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku,
kader PDIP yang menjadi buronan dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota
DPR RI.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol
benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/7/2021).
Ali menegaskan lembaga antirasuah terus berupaya mencari dan
menangkap Harun Masiku. Segala upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK, kata
Ali, dengan kerjasama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham,
dan NCB Interpol.
Maka itu, Ali mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan
atau informasi sekecil apapun tentang buronan Harun Masiku agar segera
melaporkan ke KPK atau kepolisian.
"Baik di dalam maupun di luar negeri (keberadaan Harun
Masiku), agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham
ataupun NCB Interpol," ucap Ali.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun
Masiku."
Dalam kasus suap ini, salah satu pihak yang dijerat KPK
adalah eks komisoner KPU RI Wahyu Setiawan.
Terkait kasus tersebut, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah
dan kini mendekam di dalam Lapas Semarang selama tujuh tahun. Selain pidana
badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri
dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara
denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan
penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. (suara)