SANCAnews – Enam ratus tujuh puluh dua alumni Universitas Indonesia (UI) mendesak Ari Kuncoro mundur sebagai rektor UI karena sudah mencoreng nama baik kampus kuning itu.

 

Meski demikian, Ari Kuncoro sudah menyatakan mundur sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) bank BRI beberapa hari lalu.

 

Namun, mereka menilai, Ari Kuncoro tetap melanggar aturan sejak awal proses pendaftaran menjadi rektor UI karena sudah mengetahui sebagai orang nomor satu di UI tidak bisa merangkap jabatan.

 

Demikian bunyi dalam keterangan tertulis itu yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (20/7/2021).

 

“Prof. Ari Kuncoro mengetahui bahwa di dalam Statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI,” tulisnya.

 

“Karena itu keikutsertaan Prof Ari Kuncoro saat itu sedang menjabat Komisaris Utama BNI dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal,” lanjutnya.

 

Enam ratus tujuh puluh dua alumni UI yang mendesak Air Kuncoro mundur itu di antaranya: Prof. Dr Lukman Hakim (Ketua Dewan Mahasiswa (DM) 1978), Chandra Motik, (mantan Ketua Iluni Fakultas Hukum), dan Dipo Alam (Ketua DMUI 1975).

 

Kemudian, Laly ada Tubagus Haryono (mantan Ketua Iluni FMIPA), Moh Peter Sumaryoto (Ketua DM 1981).

 

Edy Kuscahyanto (Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) 1982), Bachsyaini Husein (Ketua BPM FE 1972), hingga Waketum Partai Gerindra Fadli Zon.

 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

 

Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013.

 

Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

 

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan:

 

Bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

 

Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

 

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.

 

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

 

Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru.

 

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak istana mengenai beleid baru yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor UI ini. (pojoksatu)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.