ilustrasi masjid |
SANCAnews – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono
melarang masjid dan musala menyiarkan berita duka melalui pengeras suara dan
dialihkan ke platform atau aplikasi percakapan instan.
Imbauan Bupati Ngawi itu tertuang dalam surat yang bernomor
100/07.106/404. 011/2021.
Instruksinya supaya camat menyampaikan kepada Lurah/Kepala
Desa dan RT agar berita kematian tidak disiarkan melalui pengeras suara baik di
masjid maupun musala.
"Sehingga warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri
tidak khawatir berlebihan," tulis surat Bupati Ngawi tersebut melansir
timesindonesia.co.id -- jejaring suara.com, Jumat (30/7/2021).
Sebagai gantinya, Bupati Ngawi mengimbau agar berita duka
disampaikan secara gethok tular melalui handphone atau telepon seluler.
Dikeluarkannya surat tersebut, ditengarai dengan semakin tingginya angka kasus kematian Covid-19 di Kabupaten Ngawi. Selain itu juga sebagai upaya untuk menjaga kesehatan imun warga Kabupaten Ngawi, tulis surat tersebut.
Sekretaris Desa Sukowiyono, Suharno menuturkan, di wilayahnya
saat ini tidak lagi menyiarkan berita kematian atau duka melalui pengeras suara
di masjid dan musala. Warga memilih menggunakan media sosial untuk mengabarkan
berita duka.
"Berita kematian di Desa Sukowiyono tidak lagi disiarkan
melalui pengeras suara. Warga sekarang pakai WA Status untuk mengabarkan berita
duka, malah lebih cepat tersiar pakai itu," katanya, Jumat (30/7/2021).
Surat bupati tersebut, lanjut di, langsung disampaikan kepada kepala dusun dan pengurus RT. "Sekarang sudah berjalan sesuai imbauan bupati," katanya.
Sebelumnya Bupati Ngawi telah mengeluarkan surat terkait imbauan penyampaian berita duka di lingkungan. Surat yang ditujukan bagi Camat se Kabupaten Ngawi itu dikeluarkan pada Rabu (28/7/21) kemarin. (suara)
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono melarang masjid dan musala menyiarkan berita duka melalui pengeras suara. [Foto: timesindonesia.co.id] |