SANCAnews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata
bukanlah sosok yang pertama kali menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi
pelanggar protokol kesehatan di ibu kota. Usulan ini datang pertama kali dari
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Hal ini terungkap rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021). Pertemuan yang membahas soal
revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan
pihak Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian, yang hadir
dalam rapat itu mengatakan awalnya Fadil sudah bersurat kepada Anies sejak
bulan Januari lalu untuk merevisi Perda tersebut.
"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat
pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi
perda ini," ujar Adi di lokasi, Kamis (22/7/2021).
Fadil, disebut Adi, menilai masyarakat Jakarta masih sulit
menerapkan protokol kesehatan. Terlebih lagi, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) selaku pengawas aturan ini memiliki banyak keterbatasan.
"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah,
kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan
ini sangat kurang," tuturnya.
Angka penularan Covid-19 yang saat ini sedang meroket juga
disebutnya karena kurangnya ketaatan dari masyarakat. Meskipun, memang faktor
lainnya karena adanya mutasi virus Covid-19 seperti varian delta dan sejenisnya
yang merebak di tengah masyarakat.
"Karena itulah semakin kuat dorongan kita kepada
pemerintah Provinsi untuk menyempurnakan Perda ini," tuturnya.
Dengan berbagai alasan tersebut, Kepolisian menilai perlu
adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Masyarakat akan lebih enggan melanggar dan taat pada aturan ini.
Selain itu, permintaan pengubahan pasal seperti ancaman
kurungan hingga menjadikan petugas Satpol PP menjadi penyidik disebutnya sudah
sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang disamping sanksi
administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan.
Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang
mengatur di daerahnya masing-masing," pungkasnya.
Diajukan Anies
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengajukan usulan
perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu
aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol
kesehatan.
Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat
paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan
mengenai usulan itu.
Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan
dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka
akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.
Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi
pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada
pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga
bulan.
Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha
warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar
aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Berikut bunyi usulan revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta soal
sanksi bagi pelanggar prokes:
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan
Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
(2)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung
jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri,
perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi
perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi
berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f,
dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung
jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang
mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah
dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung
jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan
pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana
dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (suara)