Bupati Padangpariaman Suhatribur SE,MM, bersama pengusaha tambak udang Haji Adrijon (Foto; Zul Tjg)


SANCAnews
– 
Pengembangan budidaya udang merupakan salah satu prioritas di Indonesia. Selain potensinya yang sangat besar, pengembangan usaha tambak udang juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan devisa negara, serta menciptakan lapangan kerja yang luas, seperti pembenihan, pakan pabrik, peralatan tambak dan bisnis produk lainnya.

 

Budidaya udang di Indonesia khususnya Udang Vaname (Penaeus monodon) mulai berkembang pesat sejak tahun 1987. Pada awalnya budidaya udang hanya dilakukan dengan budidaya tambak skala kecil. Namun dengan semakin meningkatnya minat budidaya udang khususnya untuk kebutuhan ekspor, pihak swasta mulai menanamkan modal dalam usaha ini secara besar-besaran.

 

Hingga saat ini, usaha budidaya udang telah merambah ke wilayah pesisir Sumatera Barat. Hampir setiap kabupaten dan kota memiliki tambak udang dengan berbagai ukuran dan kepemilikan. Mulai dari bisnis tradisional hingga skala besar, dengan menerapkan berbagai teknologi yang ada. Seperti, teknologi sederhana (penyuluhan), teknologi menengah (semi intensif) dan teknologi maju (intensif).

 

Terkait hal itu, awak media sancanews.id melakukan tinjauan khusus dan wawancara dengan pengusaha Haji Ardijon Direktur PT. Dinafa Bunga Tanjung. Ia adalah pemilik tambak udang seluas 3,5 hektar yang terletak di Lohong Korong Padang Karambie Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

 

Haji Adrijon Tanjung pengusaha tambak Udang Vaname/Ist


Kepada media, H. Ardijon menceritakan hasil pertemuan saat bertemu dengan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur SE. MM di kediamannya beberapa waktu lalu dan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur berpesan agar lokasi pembangunan tambak udangnya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Yakni, jarak kolam dari bibir pantai adalah 100 meter dan dilengkapi dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Seperti kesesuaian tata ruang dan titik koordinat, analisis dampak lingkungan dan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.

 

Saat dikonfirmasi media dengan Camat Sungai Limau Arlis, S.Sos. Ia mengatakan pembangunan tambak udang menjadi alternatif yang sangat baik dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Manfaat Azaz dirasakan oleh masyarakat terutama dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi anak-anak desa dan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Misalnya, orang mulai bekerja sebagai pedagang udang skala kecil dan usaha di sektor transportasi.

 

"Dengan banyaknya bermunculan usaha tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Limau. Tentunya akan memberikan dampak peningkatan ekonomi yang signifikan bagi Nagari setempat. Dengan syarat, kehadirannya juga tidak merusak lingkungan dan ekosistem serta tidak mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” terangnya

 

Secara terpisah, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi meminta Bupati dan Walikota. Agar potensi tambak udang, diakomodasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Kota. Agar perkembangannya bisa sesuai dengan aturan dan memberikan kenyamanan berusaha bagi investor.

 

Menurutnya, tambak udang punya potensi besar untuk menggerakkan perekonomian Daerah. Namun perkembangannya harus sesuai dengan aturan, yaitu pada kawasan yang diperuntukkan berdasarkan Perda RTRW.

 

“Bagi daerah yang usaha tambak udangnya telah berkembang namun belum terakomodasi dalam Perda RT RW harus dicarikan solusi untuk dibuatkan dasar hukum yang jelas, menjelang bisa diakomodasi dalam Perda,” katanya.

 

Merevisi Perda RTRW ungkap Buya Mahyeldi, perlu waktu yang relatif lama. Sementara, usaha tambak udang terus berjalan dan berkembang dengan pesat. Tidak boleh ada kekosongan aturan dalam hal itu, karenanya  bisa coba dicek apakah bisa dibuat Perbup atau Perwako menjelang Perda direvisi.

 

“Jenis tambak di Sumbar adalah tambak intensif. Beda tambak itu dengan tambak tradisional adalah jumlah benur per M2. Tambak tradisional jumlah benur di bawah 100 ekor per M2 sementara tambak insentif di atas 100 benur per M2,” katanya.

 

"Saat ini, potensi lahan yang bisa dimanfaatkan Sumatera Barat sekitar 7.700 hektare. Tetapi itu bisa bertambah, seiring ketertarikan investasi bidang tambak yang terus meningkat. Hal ini terlihat, dengan adanya upaya mengubah peruntukan lahan kebun sawit, dari kawasan perkebunan menjadi kawasan usaha perikanan atau lahan tambak". ujar Mahyeldi.

 

Mahyeldi menekankan, kita harus belajar dari tambak udang di Lampung. Ada potensi pendapatan bagi Pemerintah Daerah, dari restribusi tambak tersebut. Di provinsi Lampung restribusi yang ditetapkan dengan Perda berkisar antara Rp.3 juta per hektare per tahun.

 

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri menyebut, persoalan lain yang dihadapi pada tembak udang di Sumbar adalah lokasi yang berada di sempadan pantai. Namun ada pula persoalan, karena Perda tentang penetapan sempadan itu masih belum ada. Padahal berdasarkan Perpres 51 tahun 2016, sempadan pantai ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda kabupaten kota.

 

Ia mengusulkan, untuk sementara Pemerintah Daerah mengambil sikap untuk melakukan moratorium tambak baru yang melanggar aturan. Kemudian, mendorong pengusaha tambak untuk mengurus izin dengan syarat harus ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

“Ke depan pembuatan tambak harus sesuai dengan kajian daya dukung dan daya tampung di satu wilayah. Yang nantinya diakomodir melalui Perda RTRW Daerah setempat,” katanya.

 

Lokasi tambak Udang Vaname di Lohong Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman/Ist


Diketahui, hingga tahun 2020, jumlah tambak di Sumbar terdata sebanyak 625 petak. Dengan luas total sekitar 135 hektare, dengan total produksi sebanyak 2000 ton per tahun. Tambak udang itu dikelola oleh 61 orang pengusaha dan bukan tambak tradisional.

 

Dari data yang diperoleh, sudah ada beberapa Kabupaten dan Kota yang telah merevisi Perda RTRW untuk mengakomodasi tambak. Daerah itu diantaranya Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Sementara Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai masih belum melakukan revisi. Tetapi dalam Perda yang lama itu, sudah ada peruntukannya bagi usaha perikanan. (ZL Tjg)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.