SANCAnews – Presiden ke-5 RI Megawati
Soekarnoputri mengaku menjadi sosok yang mendirikan BMKG, BNPB, BNN, hingga
KPK. Hal ini diungkapkan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional
(Rakorbangnas) BMKG 2021 secara virtual.
Megawati menjelaskan dirinya tidak bermaksud menyombongkan
diri. Namun, ia mengklaim menjadi sosok yang membuat BMKG, BNPB, BNN, KPK,
hingga sejumlah lembaga lainnya.
"Saya yang membuat BMKG, BNPB. Bukan bermaksud untuk
menyombongkan diri. BNN, KPK, masih banyak lagi dan lain sebagainya," kata
Megawati dalam akun YouTube infoBMKG seperti dikutip Suara.com, Jumat
(30/7/2021).
Lantas benarkah
Megawati yang membuat BMKG, BNPB, BNN, dan KPK?
Suara.com telah mencari berbagai info mengenai sejarah
pembentukan lembaga-lembaga tersebut. Berikut faktanya:
1. Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Berdasarkan laman bmkg.go.id, BMKG memiliki sejarah panjang
di Indonesia. Pengamatan meteorologi dan geofisika di Tanah Air sendiri telah
dimulai pada tahun 1841.
Awalnya, pengamatan dilakukan secara perorangan oleh Kepala
Rumah Sakit di Bogor, Dr. Onnen. Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan
perorangan diresmikan menjadi instansi pemerintah oleh Pemerintah Hindia,
dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium
Magnetik dan Meteorologi dipimpin oleh Dr. Bergsma.
Nama lembaga ini terus mengalami perubahan dari masa ke masa.
Pada tahun 1945, nama diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika setelah
Indonesia merdeka.
Terus mengalami perubahan nama, pada tahun 1980 statusnya
dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan
Meteorologi dan Geofisika. Nama itu dipertahankan hingga pemerintahan Megawati
Soekarnoputri.
Barulah saat Pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pada 2008, nama itu diubah menjadi Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga sekarang. SBY yang mengesahkan
undang-undang mengenai BMKG.
Atas penjelasan di atas, pernyataan Megawati yang membentuk
BMKG tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, pembentukan BMKG memiliki sejarah
panjang di Indonesia dari masa penjajahan Belanda.
2. Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB)
Berdasarkan laman bnpb.go.id, BNPB juga memiliki sejarah
panjang di Indonesia. Lembaga penanganan bencana alam di Tanah Air sendiri
sudah ada setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
Kala itu, badan penanggulan bencana di Indonesia bernama
Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Nama itu terus berubah dari masa
ke masa, seperti tahin 1966 menjadi BP2BAP hingga Bakornas PBP.
Semasa pemerintahan Megawati, badan penanggulangan bencana di
Indonesia itu sendiri masih menggunakan nama Bakornas PB, bukan BNPB.
Barulah Presiden SBY yang mengubah nama Bakornas PB menjadi
BNPB. SBY mengesahkan BNPB melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Karena itu, lagi-lagi pernyataan Megawati yang membentuk BNPB
tidak benar. Pasalnya, BNPB juga memiliki sejarah panjang di Indonesia sejak
kemerdekaan, dan baru disahkan dengan nama BNPB oleh Presiden SBY pada 2008.
3. Badan Narkotika
Nasional (BNN)
Berdasarkan laman bnn.go.id, sejarah penanggulangan bahaya
narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971. Kala itu, lembaga
ini bernama Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN).
Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak
mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN. Anggaran disediakan berdasarkan
kebijakan internal BAKIN. Hal ini disebabkan karena masalah narkoba di
Indonesia saat itu masih terlalu kecil.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus
meningkat, DPR akhirnya membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Presiden Abdurahman Wahid membentuk Badan
Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) pada tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan
Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah
terkait.
BKNN kemudian berganti nama menjadi BNN hingga sekarang sejak
pemerintahan Megawati. Di pemerintahan itu pula, BNN mulai mendapatkan alokasi
anggaran dari APBN.
Dari penjelasan di atas, klaim Megawati sebagai pembentuk BNN
memang benar. Kendati demikian, BNN sendiri telah mencatat sejarahnya sejak
tahun 1971.
4. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
Berdasarkan laman kpk.go.id, KPK dibentuk pada tahun 2002 di
pemerintahan Megawati. Pembentukan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, undang-undang diubah menjadi Undang-Undang No.
19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan
pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK
merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan
korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang
menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau
sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang
telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas,
yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum,
proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung
jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala
kepada Presiden, DPR, dan BPK.