SANCAnews – Klaim bahwa terpilihnya dan ditetapkannya Ari
Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia telah memenuhi segala prosedur dan
ketentuan yang berlaku adalah terbukti tidak benar.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, sejumlah
alumni Universitas Indonesia menyoroti pelantikan Ari Kuncoro dilakukan saat
dia aktif sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Pasalnya, Ari dilantik dengan payung hukum Peraturan
Pemerintah (PP) 68/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), yang tegas
melarang rektor rangkap jabatan.
"Sebagai seorang guru besar sudah seharusnya Prof. Ari
Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D mengetahui bahwa di dalam statuta UI, merangkap
jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI," tulis pernyataan tersebut.
Bahkan, 672 alumni UI yang menandatangani pernyataan itu
menegaskan bahwa keikutsertaan Ari Kuncoro dalam proses pencalonan diri pada
pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal.
Alumni UI juga menyertakan kronologis dari perjalanan Ari
Kuncoro. Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November
2017 menyetujui dan mengangkat Ari Kuncoro, sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen BNI. Jabatan ini dipegangnya hingga 20 Februari 2020.
Sehingga, ketika Majelis Wali Amanah (MWA) UI pada 25
September 2019 menetapkan Ari Kuncoro sebagai Rektor, lalu dilantik pada 4
Desember 2019, untuk masa jabatan 2019-2024, dia sedang menjabat sebagai
Komisaris Utama BNI.
Kemudian oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI
18 Februari 2020, Ari Kuncoro diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI sampai
mengundurkan diri pada 22 Juli 2021.
Fakta ini menunjukkan bahwa Ari Kuncoro melanggar aturan
larangan rangkap jabatan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu baik sebelum dan saat
mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor.
Dengan payung hukum yang jelas dan kronologi yang rinci,
alumni UI meminta Ari Koncoro untuk diberhentikan dari institusi atau
meletakkan jabatannya sebagai rektor.
"Kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro segera
diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UI periode 2019-2024, karena
secara nyata telah tidak jujur, membiarkan dan membenarkan kesalahnnya dengan
sengaja mencalonkan diri, hingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode
2019-2024," tutup pernyataan itu. (rmol)