SANCAnews – Sejumlah alumni dan perwakilan Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyambangi Menko Polhukam Mahfud
Md.
Kedatangan mereka untuk mendiskusikan terkait penetapan
status tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi Hari Pendidikan Nasional
(Hardiknas) awal Mei lalu.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Seni (31/5)
kemarin. Dalam pertemuan itu, Mahfud menyampaikan jika pemerintah sedang
mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian sebuah perkara.
"Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang
untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol
kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk
menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke
pengadilan menjalani proses hukum," kata Mahfud melalui keterangan
tertulis, Selasa (1/6/2021).
Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan petisi mengajak
masyarakat menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan
penetapan status kepada 9 orang peserta aksi. Mereka juga meminta Kapolri untuk
mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, sehingga tidak menjadikan
anjuran protokol kesehatan untuk membatasi hak bersuara.
Mereka juga mendiskusikan proses demokratisasi dan penegakan
hukum di Indonesia. Mahfud mengatakan semua harus mengawal proses demokratisasi
dan penegakan hukum di Indonesia.
"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum
tapi tetap menjaga kualitas demokrasi" ujar nya.
Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni
Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab,
sedangkan dari pihak mahasiswa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan
Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda mengapresiasi Mahfud Md telah
menerima audiensi mereka. Dia berharap Mahfud Md mendengarkan permintaan dan
petisi mereka.
"Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam
Mahfud Md yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal
ini," kata Leon.
Kesembilan orang yang ikut dalam demonstrasi tersebut tidak
ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, demo massa di Hari Pendidikan Nasional
(Hardiknas), Senin (3/5), berujung penangkapan 9 mahasiswa dan buruh. Sembilan
orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan orang tersebut kemudian dipulangkan setelah
menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum terhadap
kesembilan tersangka terus berlanjut.
"Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5). (dtk)