SANCAnews – Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi
pernyataan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) yang merencanakan akan memanggil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut Kapitra, KPK tidak perlu meladeni Komnas HAM, apalagi
hadir mengikuti menghadiri undanggan Komnas HAM.
“Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil
Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya” kata Kapitra
kepada www.suaranasional.com, Selasa (1/6/2021).
Menurutnya, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.
“Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas
kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside!,”
kata Kapitra.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pekan depan.
Firli akan dimintai keterangan mengenai laporan atas
penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan 51 pegawai
komisi antirasuah.
“Kami merencanakan minggu depan. Kalau ini segera selesai,
minggu depan kami panggil,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. []