SANCAnews – Setelah melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah atas
dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, mantan Menpora Roy
Suryo juga berencana melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo
Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021) besok.
Pelaporan terkait tayangan di akun YouTube 2045 TV, dimana
menampilkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di sana, yang dianggap telah
mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, menyebarkan hoaks dan fitnah
atas Roy Suryo.
"Ya, besok Jumat siang, pelaporannya mas," kata Roy
Suryo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (3/6/2021).
Menurut Roy, selain terlapor Lucky Alamsyah yang kini sedang
diproses polisi, ternyata ada pihak lain yang disebutnya 'BuzzerRp', yang
mencari keuntungan finansial atas pelaporan polisi yang dilakukannya dalam
peristiwa serempetan mobil dengan Lucky Alamsyah.
Namun katanya pencarian keuntungan itu dilakukan dengan cara
yang diduga kuat telah melanggar hukum.
"Ternyata selain si LA yang sedang diproses, ada
pihak-pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui Akun YouTube-nya,
dengan cara membuat ujaran kebencian, hoax, fitnah dan pencemaran nama baik
saya. Oleh karena itu hukum akan kembali ditegakkan, Insya Allah, Gusti Allah
tidak sare," kata Roy.
Menurut Roy, dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan
fitnah atas dirinya yang diduga dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, lewat
akun YouTube Pra-Kontro 2045 TV, telah tayang sejak 29 Mei 2021 lalu.
"Maka untuk itu, kami akan membuat laporan polisi Jumat
siang besok ke Polda Metro Jaya, dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU
ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP," kata Roy.
Menurut Roy, saat pelaporan ia akan didampingi tim kuasa
hukumnya, serta membawa sejumlah barang bukti terutama video konten YouTube
yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah atas dirinya. []