SANCAnews – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas
vonis ringan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada kasus kerumunan Petamburan
dan Megamendung.
Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya juga
berencana mengajukan banding.
"Biasa saja, nanti kita banding juga," kata Aziz
Yanuar kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Aziz tak menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan
mengajukan banging. Dia meminta untuk menunggu.
"Segera, Insya Allah. Nanti keputusannya kan belum kita
ajukan resmi," jelasnya.
Aziz juga menjelaskan respons Habib Rizieq mengenai rencana
banding ini. Dia menyebut Habib Rizieq akan mengikuti pertimbangan dari kuasa
hukum.
"(Habib Rizieq) ikut arahan kuasa hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan pihak kuasa hukum HRS
sedang mempersiapkan memori banding. "Berkas untuk memori banding
(disiapkan)," jelasnya.
Sebelumnya, hakim memvonis Habib Rizieq dalam kasus kerumunan
Megamendung dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan
memvonis Habib Rizieq dkk dengan hukuman 8 bulan penjara. Keberatan atas vonis
itu, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding dalam kasus tersebut.
"Jumat tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum)
menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata pejabat Humas
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin
(31/5/2021).
Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta
subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan
tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat
mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim
ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Kamis (27/5). (dtk)