SANCAnews – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

 

Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan banding.

 

"Biasa saja, nanti kita banding juga," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

 

Aziz tak menjelaskan lebih lanjut kapan pihaknya akan mengajukan banging. Dia meminta untuk menunggu.

 

"Segera, Insya Allah. Nanti keputusannya kan belum kita ajukan resmi," jelasnya.

 

Aziz juga menjelaskan respons Habib Rizieq mengenai rencana banding ini. Dia menyebut Habib Rizieq akan mengikuti pertimbangan dari kuasa hukum.

 

"(Habib Rizieq) ikut arahan kuasa hukum," tuturnya.

 

Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan pihak kuasa hukum HRS sedang mempersiapkan memori banding. "Berkas untuk memori banding (disiapkan)," jelasnya.

 

Sebelumnya, hakim memvonis Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan memvonis Habib Rizieq dkk dengan hukuman 8 bulan penjara. Keberatan atas vonis itu, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding dalam kasus tersebut.

 

"Jumat tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

 

Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.