SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali memanggil dua politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dalam persidangan disebut turut mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Desakan itu disampaikan oleh pakar sosial politik, Muslim Arbi yang menilai dari beberapa persidangan kerap muncul nama Herman Herry selaku Ketua Komisi III DPR RI dan Ihsan Yunus selaku mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Keduanya merupakan politisi PDIP.

 

Dari sidang yang digelar pada Senin (31/5), Adi Wahyono yang juga terdakwa dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

 

Dalam sidang itu, muncul banyak fakta yang memperlihatkan keterlibatan Herman Herry dan Ihsan Yunus.

 

"Dari sidang kemarin itu, diketahui, melalui telepon anaknya Herman Herry Ketua Komisi III DPR, minta tidak dilibatkan dirinya dalam kasus bansos. Padahal sudah diberitakan media sebelumnya dan ada aksi ke KPK agar Herman Herry ditangkap karena turut menikmati dana bansos," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/6).

 

Muslim menilai sudah saatnya KPK kembali memanggil dan memeriksa Herman Herry untuk menggali keterangannya terkait fakta persidangan tersebut. Termasuk segera memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

 

“Jika diperiksa dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan, mereka dapat dijadikan tersangka dan di tahan," demikian Muslim Arbi. []

 

 

 


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.