SANCAnews –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali memanggil dua politisi
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dalam persidangan disebut
turut mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di
Kementerian Sosial (Kemensos).
Desakan itu
disampaikan oleh pakar sosial politik, Muslim Arbi yang menilai dari beberapa
persidangan kerap muncul nama Herman Herry selaku Ketua Komisi III DPR RI dan
Ihsan Yunus selaku mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Keduanya merupakan
politisi PDIP.
Dari sidang
yang digelar pada Senin (31/5), Adi Wahyono yang juga terdakwa dalam perkara
suap bansos sembako Covid-19 dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Juliari
Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.
Dalam sidang
itu, muncul banyak fakta yang memperlihatkan keterlibatan Herman Herry dan
Ihsan Yunus.
"Dari
sidang kemarin itu, diketahui, melalui telepon anaknya Herman Herry Ketua
Komisi III DPR, minta tidak dilibatkan dirinya dalam kasus bansos. Padahal
sudah diberitakan media sebelumnya dan ada aksi ke KPK agar Herman Herry
ditangkap karena turut menikmati dana bansos," ujar Muslim kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Selasa (1/6).
Muslim
menilai sudah saatnya KPK kembali memanggil dan memeriksa Herman Herry untuk
menggali keterangannya terkait fakta persidangan tersebut. Termasuk segera
memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
“Jika
diperiksa dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan, mereka dapat
dijadikan tersangka dan di tahan," demikian Muslim Arbi. []