SANCAnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli
Bahuri memastikan akan tetap mengejar sejumlah tersangka yang kini masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menyusul informasi keberadaan tersangka
dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku yang
dikabarkan berada di Indonesia.
“Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa
tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Dengan
berdasarkan bukti yang cukup KPK tidak pernah berhenti untuk mencari
tersangka,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (1/6).
Terkait keberadaan Harun Masiku yang berada di dalam negeri
ini sempat dilontarkan penyelidik Harun Al Rasyid. Tetapi, Harun Al Rasyid kini
dibebastugaakan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Firli menegaskan, pihaknya tetap bekerja mengejar setiap
tersangka yang hingga kini masih buron. Dia pun menyebut telah memerintahkan
jajarannya untuk mengejar Harun Masiku.
“Saya ingin katakan tiga hari yang lalu kita juga sudah
membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan
(Harun Masiku),” klaim Firli.
Oleh karena itu, Firli mengklaim pihaknya tidak lengah dalam
mencari keberadaan mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu. Terlebih
kerja pemberantasan korupsi dilakukan oleh tim bukan individu.
“Jadi tidak pernah berhenti. Saya harus kasih tahu bahwa
penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab
bersama. Pimpinan KPK pun begitu, tanggungjawab adalah tanggung jawab bersama.
Jadi tidak ada yang bisa bekerja sendiri,” ucap Firli menandaskan.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 16 bulan
menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini
ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan,
Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus
orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga
diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai
anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun delapan bulan penjara. Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (jpc)