SANCAnews – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Syihab akan mengajukan banding atas perkara nomor 221, 222, dan
226. Banding atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dilakukan
pada Rabu (2/6) besok.
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding yang
dilakukan ini terkait Jaksa Penuntut Umum yang lebih dulu mengajukan banding.
"Kami akan banding resmi besok, banding ini kami lakukan
karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz
saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).
Meski akan mengajukan banding, Aziz mengaku, jika pihaknya
telah menerima terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur. "HRS (Habib Rizieq Syihab) dan kawan-kawan sebenarnya sudah
lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,"
ungkapnya.
Selain itu, Aziz belum bisa memastikan jam berapa pihaknya
akan mengajukan banding tersebut. "Belum tahu (jam berapa) itu normatif
aja," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas
vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di
Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam
(FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Banding tersebut untuk diajukan untuk perkara
nomor 221, 222, dan 226.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan
banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri
Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).
Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim
kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis
tersebut. "Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan
sikap," ujar Alex Adam Faisal.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq
dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan
putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima
mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri
Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam
kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz
Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq Syihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara
kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Sihab
divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa
dan terdakwa untuk banding. Dikutip Antara. []