SANCAnews – Polisi mengatakan warga yang diduga membeli vaksin Corona (COVID-19) secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut) mendapat sertifikat vaksinasi. Kok bisa?
Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS; seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH; serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.
Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap, sementara IW
(Indra Wirawan), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.
IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan
Tanjung Gusta, Medan. KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan
Sumut.
Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b
dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tiga orang lainnya
dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU
Pemberantasan Tipikor.
Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50
orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual-beli
vaksin secara ilegal ini telah dilakukan belasan kali selama 1 bulan di belasan
lokasi berbeda.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa
penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau
tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp
220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," ujar Kapolda
Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Polda Sumut, Jumat
(21/5/2021).
Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal
itu adalah vaksin Sinovac. Dia mengatakan vaksin tersebut merupakan jatah untuk
vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada
pihak yang tidak berhak," ucapnya.
Para ASN itu diduga mendapat Rp 238 juta dari aksi mereka.
Sementara itu, si perantara mendapat sekitar Rp 32 juta.
"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali
pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai
dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000,"
ucapnya.
"Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000,"
sambungnya.
Panca juga mengatakan para pembeli vaksin yang dijual secara
ilegal itu juga mendapat sertifikat vaksinasi. Dia mengatakan hal itu terjadi
karena para tersangka yang merupakan ASN melaporkan hal tersebut sebagai
penggunaan vaksin Corona secara resmi.
"Hasil pemeriksaan kita sementara, semuanya dikasih
sertifikat. Karena dilaporkan itu kegiatan vaksin," sebut Panca. (dtk)