SANCAnews – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco
Ahmad melaporkan Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan, atas dugaan pencemaran nama
baik ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Dasco, Maulana
Bungaran. Menurutnya, laporan itu dilakukan lantara Lisman meminta Prabowo
Subianto mundur sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Kemudian, Lisman mendorong Dasco untuk menduduki posisi Ketua
Umum Partai Gerindra. Hal tersebut dianggal pihak Dasco sebagai pencemaran nama
baik.
"Pada hari Sabtu telah membuat siaran ataupun pengumuman
melalui media Whatsapp yang kami ketahui ada salah satu grup WA dimana isinya
adalah prinsipnya ialah meminta bapak Prabowo untuk mundur dari Ketum Gerindra
untuk fokus di Menhan juga mendukung Dasco sebagai ketum Gerindra," kata
Maulana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Laporan tersebut pun teregister LP/B/0296/V/2021/BARESKRIM
per tanggal 3 Mei 2021. Dalam laporan itu tertulis bahwa pelapor disangka
melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP
dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1
Tahun 1946.
Maulana menambahkan, pernyataan Lisman Hasibuan seolah bahwa
kliennya menginginkan posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Padahal, hal itu tidak
benar.
"Hal ini dinyatakan oleh klien kami Dasco bahwa hal itu
tidak benar. Karena yang pertama, posisi Menhan maupun selaku Ketum Gerindra
itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai
saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," ujar Maulana.
Maulana menyebut, kliennya tidak ada keinginan untuk maju
sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Tiba-tiba, Lisman mendorong kliennya maju
untuk menduduki partai berlambang burung Garuda itu.
"Si calon terlapor ini tidak pernah melakukan konfirmasi
ataupun meminta persetujuan dari klien kami untuk namanya dicatut atau diangkat
atau dipublis sebagai calon ketum dari partai gerindra," ungkap dia.
Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum telah membawa bukti
digital di dalam flashdisk sebagai barang bukti. Pihaknya juga langsung
menyertakan sejumlah nama saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (*)