SANCAnews – Majelis hakim kasus kerumunan Megamendung dengan
terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan ada diskriminasi dalam penerapan
hukum pada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan hakim saat
membacakan pertimbangan di sidang Habib Rizieq.
"Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau
ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai
ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi. Hal ini mendelik pada pelanggaran
prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas COVID-19 dengan kewenangannya
telah banyak menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat
humanis oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan
pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat," ucap hakim saat
membacakan pertimbangan di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Hakim menyebut pertimbangan soal diskriminasi itu didasarkan
pada pernyataan saksi di sidang yang menyatakan banyak pelanggaran prokes namun
tidak ditindak. Menurut hakim, hal itu harusnya tidak terjadi di negara hukum.
"Menimbang, dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa
maupun penasihat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyak terjadi
kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan namun tidak memiliki
implikasi hukum. Menimbang bahwa mencermati fenomena tersebut majelis
berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau
diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik
Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara
kekuasaan," ujar hakim.
Hakim menilai pelanggaran itu juga terjadi karena masyarakat
sudah jenuh terhadap kondisi pandemi COVID-19. Atas dasar itu, hakim menyatakan
Habib Rizieq hanya dipidana denda dengan subsider kurungan dengan dasar
pertimbangan perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan tidak disengaja.
"Kesalahan yang tidak disengaja," ujar hakim saat
membacakan penilaian atas perbuatan Habib Rizieq.
Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai menepati janji tidak
ada massa yang datang ke sidang pemeriksaan perkara sehingga membuat petugas
lebih mudah menjaga keamananan dan prokes.
Habib Rizieq juga dinilai sebagai tokoh agama yang dikagumi
dan diharapkan bisa memberi edukasi agar patuh terhadap aturan di kemudian
hari. Keduanya termasuk dalam hal yang meringankan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20
juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan
tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19
saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten
Bogor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim
ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Kamis (27/5). []