SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan pikir-pikir
atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan
di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa HRS
terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan
pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Hakim Ketua
Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).
Atas vonis tersebut, HRS maupun tim penasihat hukumnya
menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),
"Waktunya satu minggu terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut HRS
dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah pembacaan putusan ini, Majelis Hakim akan melanjutkan
dengan putusan atau vonis terhadap HRS dan 5 petinggi FPI lainnya dalam perkara
dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari ini juga. (rmol)