SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kerumunan
Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memohon agar Majelis Hakim memutuskan
bebas murni dari segala tuntutan.
Demikian bunyi penutup pledoi atau nota pembelaan yang
disampaikan langsung oleh HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim),
Kamis siang (20/5).
Di bagian penutup pledoi ini, HRS mendoakan agar Majelis
Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan dan
melenyapkan kezaliman. Serta menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum
di Indonesia agar tidak dirusak oleh mafia hukum mana pun.
"Semoga Majelis Hakim yang mulia bisa menjaga kemurnian
dan kemuliaan pengadilan ini dari politik kriminalisasi yang mempraktikkan
pidanaisasi dan diskriminasi hukum serta manipulasi fakta yang membahayakan
agama, bangsa dan negara," tutur HRS.
Karena, jika perangkat dan instrumen negara banyak
terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang
dipimpin oleh para Hakim yang jujur dan amanah adalah menjadi harapan rakyat
untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman.
"Dan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia saya
serukan untuk bergerak bersama-sama dengan para penegak hukum sejati dalam
melawan segala bentuk kezaliman demi tegaknya keadilan," ajak HRS.
Sebelum mengakhiri pledoinya, HRS juga menyempatkan berdoa
dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghentikan proses hukum yang
dianggapnya zalim.
Baik terhadap dirinya maupun kawan-kawannya demi terpenuhi
rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di tanah
air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat, antiagama dan anti-Pancasila
serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya
keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis
bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa
syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," pungkasnya.
(rmol)