SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar
sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden Joko
Widodo pada 10 Mei mendatang.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN
Jkt.Pst tertanggal Jumat (30/4). Adapun nama penggugat perkara itu ialah
Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara
Republik Indonesia.
"Benar (sidang perdana 10 Mei 2021). Sidang jam 10.00
WIB," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Senin (3/5).
Dia menerangkan bahwa perkara tersebut akan diawali dengan
agenda mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat. Persidangan akan
dilanjutkan apabila mediasi tersebut tak menemukan jalan tengah.
"Tergantung para pihak hadir dan agendanya mediasi. Jika
sudah lengkap para pihaknya," tambah dia.
Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) PN Jakpus, petitum dalam perkara itu ialah menuntut Jokowi untuk
menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.
Penggugat perkara itu, Muhidin meminta agar pengadilan
mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan
perbuatan melawan hukum.
Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan
hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya
sejumlah persoalan di negara Indonesia.
Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang
dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan
regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat
gaduh. []