SANCAnews – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China berpotensial merugikan negara Rp5,6 triliun per tahun. Negara kehilangan penerimaan pajak dan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

 

“Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak dan DKPTKA adalah sekitar Rp 37,92 juta per TKA per tahun. Jika jumlah TKA China yang bekerja adalah 5000 orang per smelter, maka potensi kerugian negara adalah Rp 189 miliar per tahun. Jika diasumsikan ada 30 smelter yang beroperasi, masing-masing mempekerjakan 5000 orang TKA, maka total potensi kerugian negara adalah Rp 5,68 triliun per tahun,” kata Komite SDA dan LH KAMI Marwan Batubara kepada www.suaranasional.com, Kamis (28/5/2021).

 

Menurut Marwan, pemerintah belum pernah melakukan audit terhadap puluhan smelter yang beroperasi di Indonesia. Dengan demikian praktik curang dan manipulatif investor China dan konglomerat yang merugikan ekonomi dan keuangan negara triliunan Rp tersebut dapat leluasa berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi hukum.

 

Marwan mengatakan, masalah TKA China terkait visa, pajak, DKPTKA dan tidak jelasnya kontribusi bagi daerah penghasil SDA ini terus berlangsung dan mendapat perlindungan pemerintah atas nama investasi (FDI), pertumbuhan ekonomi dan proyek strategis nasional.

 

“Rakyat sendiri dipajaki, sementara sebagian perusahaan China dan konglomerat oligarkis bebas bayar pajak dan mendapat pula berbagai fasilitas yang melanggar aturan. Hal ini jelas merupakan bentuk penjajahan yang nyata di NKRI,” ungkapnya.

 

Keberadaan TKA China merupakan perampokan hak pribumi untuk bekerja dan kerugian keuangan negara triliunan Rp dari manipulasi pajak dan DKPTKA.

 

“Pelanggaran tersebut bukan saja direkayasa dan disengaja, tetapi juga berjalan aman, terkesan mendapat dukungan atau minimal perlindungan dari oligarki penguasa-pengusaha dan pemerintah,” jelas Marwan.

 

KAMI, kata Marwan, menuntut pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memproses pelanggaran hukum para TKA China dan seluruh perusaahaan yang mempekerjakan mereka karena melanggar Pasal 63 ayat 2 dan 3, serta Pasal 122 huruf a dan b UU No.6/2011 tentang Keimigrasian;

 

“Dalam konteks pertahanan dan ketahanan nasional, menuntut pemerintah dan DPR untuk mengawasi dan menjamin terhindarnya negara dari ancaman rekayasa sistemik militer dan geopolitik China,” pungkasnya. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.