SANCAnews – Sengkarut tes wawasan kebangsaan atau TWK yang
membuat 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status
sebagai ASN masih berlanjut. Kini terungkap secuil alasan yang membuat 75
pegawai KPK itu dinyatakan tak lulus. Apa saja?
Sampai detik ini, sebenarnya KPK belum membeberkan secara
gamblang perihal sengkarut 75 pegawai itu. Namun kontroversi muncul saat ragam
pertanyaan dalam TWK itu beredar yang menyebutkan pertanyaan-pertanyaan
nyeleneh.
Salah seorang dari 75 pegawai itu adalah Sujanarko, yang
menjabat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi (PJKAKI)
KPK. Dia bersama penyidik senior KPK Novel Baswedan baru saja menemui Ketua
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berkaitan dengan sengkarut
TWK itu.
"Tadi ada satu testimoni dari salah satu Dewas Pak
Tumpak Hatorangan yang mengatakan sebagian pegawai struktural itu ikut membuka
dokumen-dokumen hasil TWK secara detail dan sudah saya konfirmasi ke yang
bersangkutan di antaranya ada alasan-alasan yang tidak masuk akal," ujar
Sujanarko di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga
kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Alasan pertama disebut Sujanarko berkaitan dengan pimpinan
KPK. Para pegawai yang tidak lulus TWK itu disebut bertentangan dengan pimpinan
KPK.
"Selalu dianggap bertentangan dengan pimpinan, padahal
yang bersangkutan belum pernah ada data pengaduan di PI (Pengawas Internal),
belum pernah ada pemeriksaan etik internal," kata Sujanarko.
"Ada juga alasan seseorang itu dianggap punya pemikiran
liberal. Bisa dibayangkan, orang baru berpikir itu sudah dihukum. Ini melanggar
HAM ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang
dinonaktifkan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru, yakni Prof
Indriyanto Seno Adji (ISA). Dia dilaporkan karena diduga melanggar etik.
"Terkait dengan kegiatan kami di gedung ini, tadi yang
sudah disampaikan Pak Sujanarko bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno
Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," kata Novel di gedung KPK, Jalan
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak
melanggar aturan. Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius.
"Tentunya saya bisa menggambarkan demikian bahwa proses
peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam
undang-undang, kami telusuri, kami perhatikan dan kami cermati, banyak dugaan
tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang dilakukan
oleh oknum pimpinan KPK. Dan ini tentunya kami melihat sebagai masalah yang
serius," ujar Novel. []