SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan
penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait
kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi
COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 8 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan
massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan
Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi
kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus
Corona.
Hakim kemudian membacakan pertimbangan yang berisi keterangan
soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14
November 2020 tersebut. Hakim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari
kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.
Atas dasar itu, hakim menilai unsur menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara
bersama-sama telah terbukti.
Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi
Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara
tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah
upaya pencegahan virus Corona.
Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa
tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal
meringankan adalah terdakwa memberi keterangan secara jujur, terdakwa mempunyai
tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.
Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:
Habib Rizieq: 8 bulan
Haris Ubaidillah: 8 bulan
Ahmad Shabri Lubis: 8 bulan
Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas: 8 bulan
Idrus alias Idrus Al-Habsyi: 8 bulan
Maman Suryadi: 8 bulan
Vonis majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 2 tahun.
Sebagai informasi, Habib Rizieq, Shabri dkk didakwa melanggar
pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti.
Berikut daftar pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (dtk)