SANCAnews – Komnas HAM akan memanggil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada minggu depan. Agenda pemeriksaaan
itu dilakukan setelah Komnas HAM menemukan fakta baru terkait penyelidikan 75
pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami merencanakan minggu depan, jadi kalau ini segera
selesai minggu depan kami langsung panggil (Ketua KPK, Firli Bahuri)," kata
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng,
Jakarta Pusat.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan sejumlah dokumen
yang diserahkan Wadah Pegawai KPK dan tim kuasa hukumnya guna melengkapi
laporan sebelumnya, ditemukan satu fakta baru.
"Wadah pegawai KPK terus juga kuasa hukumnya menambahkan
sekian dokumen ada dua bundle dokumen, ratusan halaman dan kami juga diberikan
satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru,"
kata Anam.
Anam memastikan temuan baru itu, belum pernah dipublikasikan
ke publik. Namun dia enggan menjelaskan apakah fakta baru tersebut terkait
adanya dugaan pelanggaran atau kejanggalan pada persoalan ini.
"Jadi memang ada satu dinamika yang selama ini tidak
muncul di publik. Nah itu yang tadi sepanjang dari siang sampai sore dan ini
masih berlangsung sebenarnya itu ada satu karakter yang kita temukan
bersama," ujarnya.
"Jadi kami menggali, kok, oh ada sesuatu yang baru, nah semoga ini menjadi sesuatu yang terang
bagi kita, terang bagi publik, terang bagi masyarakat negara kita, untuk
melakukan tata kelola negara kita terbebas dari korupsi."
Sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang
tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah
tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan
sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran
HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang
dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan
kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga
masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas. (sc)