SANCAnews – Eks Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.

 

Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara akibat terbukti melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Putusan hakim tersebut disahkan pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

 

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Din Syamsuddin menilai bahwa seharusnya Habib Rizieq dibebaskan saja.

 

Din mengatakan dari sudut pandang keadilan, Habib Rizieq harusnya tidak dijatuhkan hukuman apapun.

 

“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” kata Din, dikutip dari Hops, Jumat 28 Mei 2021.

 

Lebih lanjut, Din Syamsuddin kemudian menyoroti beberapa kasus kerumunan yang terbentuk yang melibatkan para pejabat serta penguasa di negeri ini.

 

Din Syamsuddin mempertanyakan kenapa kemudian hanya kasus Habib Rizieq-lah yang diproses secara hukum.

 

Sedangkan, menurut Din, banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan yang lain namun tak ditindak oleh aparat.

 

“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” tanya Din.

 

Oleh karena itu, Din Syamsuddin beranggapan bahwa keputusan hakim dapat mencederai keadilan. Menurut Din Syamsuddin, keputusan tersebut akan melukai hati masyarakat Indonesia.

 

“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” tuturnya.

 

Sebagai informasi, selain divonis 8 bulan penjara bersama terdakwa lainnya. Habib Rizieq dijatuhi denda 20 juta untuk kasus di Megamendung. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.