SANCAnews – Eks Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menanggapi putusan majelis hakim terhadap
terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara akibat terbukti
melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim tersebut disahkan pada sidang pembacaan vonis
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, Din Syamsuddin menilai
bahwa seharusnya Habib Rizieq dibebaskan saja.
Din mengatakan dari sudut pandang keadilan, Habib Rizieq
harusnya tidak dijatuhkan hukuman apapun.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari
hukuman,” kata Din, dikutip dari Hops, Jumat 28 Mei 2021.
Lebih lanjut, Din Syamsuddin kemudian menyoroti beberapa
kasus kerumunan yang terbentuk yang melibatkan para pejabat serta penguasa di
negeri ini.
Din Syamsuddin mempertanyakan kenapa kemudian hanya kasus
Habib Rizieq-lah yang diproses secara hukum.
Sedangkan, menurut Din, banyak sekali kasus pelanggaran
protokol kesehatan yang lain namun tak ditindak oleh aparat.
“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk
yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” tanya Din.
Oleh karena itu, Din Syamsuddin beranggapan bahwa keputusan
hakim dapat mencederai keadilan. Menurut Din Syamsuddin, keputusan tersebut
akan melukai hati masyarakat Indonesia.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata
ketakadilan itu,” tuturnya.
Sebagai informasi, selain divonis 8 bulan penjara bersama
terdakwa lainnya. Habib Rizieq dijatuhi denda 20 juta untuk kasus di
Megamendung. []