SANCAnews – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq hanya divonis hukuman denda Rp20 juta.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU
mengajukan banding atas vonis Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri, Alex
Adam Faisal. Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilakukan pada Jumat
(28/5/2021) kemarin.
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum)
menyatakan banding terhadap perkara 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222
(kasus kerumunan Petamburan Shabri Lubis Cs), 226 (kasus kerumunan
Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (31/5/2021).
Kendati begitu, Alex tak membeberkan secara rinci soal pengajuan banding tersebut. Namun, untuk pihak terdakwa atau penasehat hukum Rizieq Cs belum ada pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan.
"Untuk terdakwa atau penasehat hukum belum (mengajukan
banding)," ujar Alex.
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta
5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi
Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8
bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan
Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis
hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan
Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta
tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara
selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana
tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun. []