SANCAnews – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Suparman Nyompa menjadi sorotan karena telah menjatuhi hukuman delapan
bulan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab
bersama para terdakwa lainnya pada Kamis, 27 Mei 2021.
Habib Rizieq bersama terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa
H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus
alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dinyatakan bersalah melanggar
protokol kesehatan COVID-19 ataa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab,
terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi
Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman
Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata
Suparman.
Hakim Suparman menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan,
sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Lalu, siapa sosok Suparman Nyompa yang menjatuhi hukuman
vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Habib Rizieq Shihab dan
kawan-kawan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq dan
kawan-kawan selama dua tahun penjara.
Suparman Nyompa berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, Suparman mendirikan pondok pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo,
Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya, yaitu Al-Hadi Al-Islami.
Kabarnya, pesantren ini menggratiskan para santrinya.
Dilihat dari aku
Facebook Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami, ada sejumlah foto yang
diduga Suparman Nyompa. Terlihat, pria yang disinyalir Suparman sedang berfoto
dengan Pendakwah Ustaz Muhammad Nur Maulana alias Ustaz Maulana.
Selain itu, Suparman juga lagi menyembelih hewan sapi.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman sempat bertugas
di PN Pangkajene dan PN Makassar. []