SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima petinggi Front
Pembela Islam (FPI) divonis bersalah dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta
Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai HRS dan
5 orang lainnya terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan
ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Putusan itu mendapat apresiasi dari pengamat hukum
Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
Menurutnya putusan Hakim perlu diapresiasi karena secara
objektif penentu keadilan itu mempertimbangkan fakta persidangan.
"Vonis tersebut menunjukkan bahwa hakim punya alat bukti
dan keyakinan bersalah sehingga dihukum meski denda Rp 20 juta. Jika
dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang 10 bulan," demikian kata Suparji
Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/5).
Meski demikian, apa yang telah diputusan hakim dan jaksa itu
nampak tidak adil.
Bacaan Suparji, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Habib
Rizieq di kerumunan Megamendung, Kabupetan Bogor, Jawa Barat.
"Seharusnya vonis bebas menimbang tidak daa kesalahan
HRS di kerumunan Megamendung," demikian kata Suparji. []