SANCAnews – Habib Bahar bin Smith menuding dakwaan jaksa
penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online
asal-asalan. Sebab, kondisi Andriansyah selalu korban hanya mengalami luka
ringan.
Tudingan Bahar itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara
tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE
Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). Bahar mengikuti jalannya
persidangan melalui virtual dari Lapas Gunung Sindur.
Tudingan Bahar itu bermula saat Bahar bertanya kepada saksi
Hendri Nafis yang dihadirkan pengacara sebagai saksi meringankan. Hendi sendiri
merupakan kakak ipar korban Andriansyah.
"Saudara saksi, lihat keadaan Andriansyah setelah
kejadian selang berapa jam? Berapa hari atau berapa minggu?" tanya Bahar.
"Setengah jam, waktu Andriansyah di Polsek," jawab
Hendri.
Hendri dalam kesaksian sebelumnya mengaku ditelepon oleh
Andriansyah untuk menjemput di polsek. Hendri datang ke polsek yang berjarak 20
menit dari kediamannya.
"Setengah jam setelah kejadian, saudara melihat
(kondisi) bagaimana? Mengalami luka berat seperti dakwaan jaksa. Menurut
saudara yang melihat langsung yang diderita, dirasa luka berat atau
ringan?" Bahar menanyakan.
"(Luka) ringan habib, yang telepon adik saya sendiri.
Kalau luka berat, bukan dia yang telepon," ucap Hendri.
"Posisinya bisa berdiri? Tidak cacat? Bisa melihat?
Mendengar? Normal?" ujar Bahar lagi.
"Tidak (cacat), adik saya yang telepon sendiri,"
kata Hendri menjawab.
Habib Bahar pun langsung berbicara. Dia lantas menuding soal
dakwaan jaksa.
"Oh adik Anda yang telepon sendiri. Berarti jaksa
asal-asalan memberikan dakwaan. Luka berat," ucap Bahar.
Mendengar pernyataan Bahar itu, hakim Surachmat yang memimpin
persidangan langsung menyanggah. Dia meminta agar Bahar tidak menyimpulkan
pernyataan.
"Habib bentar ini pertanyaan habib ke saksi Hendri
Nafis. Jangan disimpulkan, kalau mau menceritakan nanti ada bagiannya,"
kata Surachmat.
Sementara itu berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa
beberapa waktu lalu sempat diungkapkan luka yang didapat Andriansyah usai
mengalami penganiayaan. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa HB Assayid Bahar
bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro, saksi Andriansyah mengalami
luka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat
Suharja saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan
LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4).
Berdasarkan hasil visum et repertum bernomor FK/165/IX/2018/KF tanggal 12 September 2018, diungkapkan korban Andriansyah mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. "Luka pada bagian leher belakang, memar pada bagian kepala sebelah kiri, luka pada kaki kanan, luka pada punggung kaki kiri, luka pada lutut kanan dan luka pada bagian lengan kanan bawah," kata dia. (dtk)