SANCAnews – Politisi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Azis meminta
pihak yang menghembuskan isu yang menyebut Gubernur Anies Baswedan menerima
rumah mewah dari pengembang pulau reklamasi harus siap bertanggung jawab jika
dituntut balik karena dianggap menyebar berita bohong.
Adapun isu itu pertama kali digulirkan pegiat media
sosial Denny Siregar via cuitan di akun
twitternya @dennysiregar7 yang kemudian
langsung ditanggapi balik oleh anggota Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak
Ujiyati lewat akun akun twitternya @tatakujiyati yang meminta bukti tudingan
tersebut.
"Yang mempopulerkan juga harus siap bertanggung jawab
jika dituntut balik karena menyebarkan fitnah," kata Abdul Azis ketika
dikonfirmasi Minggu (23/5/2021).
Lebih lanjut Azis mengatakan isu Anies menerima gratifikasi
adalah kabar bohong yang tak perlu ditanggapi, karena hal itu sengaja dibikin
oleh lawan politik Anies Baswedan dengan tujuan merusak nama baik orang nomor satu di Jakarta itu.
"Saya kira berita hoax seperti ini tidak pantas
dikomentari apalagi yang mempopulerkan adalah lawan politik Anies ya," ucapnya.
Lebih jauh Azis mengatakan isu model begini sengaja dibikin
oknum tertentu untuk mencegal langkah Anies di pentas Pemilihan Presiden 2024
mendatang, dimana pada hajatan lima tahunan itu, Anies Baswedan santer disebut
ikut maju sebagai salah satu kandidat calon presiden, "Makin dekat pemilu
akan makin banyak berita seperti ini," tandasnya.
Sekedar informasi, kasus reklamasi pantai utara Jakarta
memang menjadi sorotan pada masa kepemimpinan Anies Baswedan. Setahun memimpin
Ibu Kota, dia mencabut sejumlah izin pembangunan pulau imitasi itu untuk
memenuhi janji kampanye pada Pilkada DKI 2017.
Tiga pulau yang sudah telanjur jadi yakni pula C, D dan G
resmi dinamai ulang lewat Keputusan
Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018. Pulau C diganti menjadi kawasan pantai Kita,
Lahan pulau D diganti menjadi kawasan pantai Maju dan Lahan G menjadi kawasan
pantai Bersama. Anies bilang tiga pulau yang sudah dibangun itu bakal dibuka
untuk publik Jakarta.
Pada pertengahan
2020 lalu, publik Jakarta kembali
dibikin heboh dengan perkara reklamasi, kali ini adalah reklamsi kawasan Ancol
seluas 155 hektare. Namun Anies berdalih penimbunan laut menjadi daratan di
kawasan Ancol itu berbeda dengan reklamsi yang tentang.
Izin reklamasi untuk perluasan Taman Impian Jaya Ancol dan
Dunia Fantasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237
Tahun 2020.
"Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," kata Anies. (glc)