SANCAnews – Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat Keputusan Bersama
(SKB) Tiga Menteri terkait dengan seragam sekolah. SKB 3 menteri ini
diterbitkan Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Choumas, dan
Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam aturannya, SKB 3 menteri ini mengatur agar sekolah
negeri tidak mewajibkan atau pun melarang siswanya menggunakan atribut
keagamaan.
Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan
mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA.
"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang
sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Minggu,
(9/5/2021).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menunggu
risalah putusan tersebut. Nantinya, putusan MA akan dijadikan sebagai bahan
awal pembahasan bersama.
"Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan
dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih
lanjut," ungkapnya.
Selain itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian
terkait guna membahas keputusan MA tersebut. "Kemudian, karena ini juga
terkait dengan kementerian lain. Tentunya perlu koordinasi dengan
kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap
akhir atas hal tersebut," pungkasnya. (*)