SANCAnews – Sehubungan dengan larangan membuka kawasan wisata
saat libur lebaran dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di
kawasan Kabupaten Ulakan Tapakih. Jajaran Polsek Nan Sabaris bersama Pemerintah
Kecamatan Ulakan Tapakih dan Pemerintah Nagari Tapakih bersama anggota
Pokdarwis melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Pengawasan Objek Wisata di
Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (17/5).
Kegiatan ini diawali dengan peninjauan ke Pos Pengamanan
Lebaran yang terletak di depan pintu masuk objek wisata Pantai Tiram. Kemudian
dilanjutkan dengan pengawasan dan penutupan objek wisata Pantai Tiram Nagari
Tapakih yang dipimpin oleh Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkanaini didampingi
Kasat Polair Iptu. Amisar, Camat Ulakan Tapakih Syafruddin, Kasi Trantib. Anesa
Satria, SH.MM. Kanit Intel Bripka Hari Suganda, Wali Nagari Tapakih Soni
Aprison dan Ketua Pokdarwis Pantai Tiram Tapakih Masrizal.
Kegiatan pengawasan objek wisata tersebut dilanjutkan ke
kawasan Ekowisata dan Edukasi Green Talao Park (GTP) di Nagari Ulakan. Setiba
dilokasi rombongan disambut oleh Wali Nagari Ulakan Irmanto, SE dan Ketua
BUMNag Pesisir Ulakan Madani Ady Kurniawan.
Menurut Ady Kurniawan, sehubungan adanya edaran dari
pemerintah terkait penutupan kawasan objek wisata selama libur lebaran.
Pihaknya sudah sepakat untuk menutup Kawasan Ekowisata dan Edukasi GTP untuk
umum selama libur lebaran, sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman.
"Kami sangat menghargai Surat Edaran dari Pemerintah
Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, karena semata-mata bertujuan untuk kebaikan
bersama dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ulakan
Tapakih," katanya.
Diketahui, bahwa untuk mengendalikan dan mengatasi dampak
pandemi Covid-19 menjelang lebaran di Daerah, Pemerintah melalui Kementerian
Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan
penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 2021 di masa Pandemi.
Demikian juga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah
mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 08 / Ed / GSB-2021
tanggal 8 Mei 2021 tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri saat
Pandemi Covid-19 di Sumatera Barat, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan
Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Pengendalian
Penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun
2021.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menindaklanjuti
melalui Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 452/87 / Kesra / V-2021
tanggal 10 Mei 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah
/ 2021 M, pembukaan tempat wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan
masyarakat lintas Kabupaten dan Kota dalam rangka pencegahan dan pegendalian
Pandemi Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman.
Berkaitan dengan hal itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE.MM, meminta kepada camat dan wali nagari agar dapat melibatkan seluruh potensi dan kelembagaan informal yang ada di nagari, berperan aktif dan ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. (Zl Tj).