SANCAnews – Sehubungan dengan larangan membuka kawasan wisata saat libur lebaran dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kawasan Kabupaten Ulakan Tapakih. Jajaran Polsek Nan Sabaris bersama Pemerintah Kecamatan Ulakan Tapakih dan Pemerintah Nagari Tapakih bersama anggota Pokdarwis melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Pengawasan Objek Wisata di Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (17/5).

 

Kegiatan ini diawali dengan peninjauan ke Pos Pengamanan Lebaran yang terletak di depan pintu masuk objek wisata Pantai Tiram. Kemudian dilanjutkan dengan pengawasan dan penutupan objek wisata Pantai Tiram Nagari Tapakih yang dipimpin oleh Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkanaini didampingi Kasat Polair Iptu. Amisar, Camat Ulakan Tapakih Syafruddin, Kasi Trantib. Anesa Satria, SH.MM. Kanit Intel Bripka Hari Suganda, Wali Nagari Tapakih Soni Aprison dan Ketua Pokdarwis Pantai Tiram Tapakih Masrizal.

 

Kegiatan pengawasan objek wisata tersebut dilanjutkan ke kawasan Ekowisata dan Edukasi Green Talao Park (GTP) di Nagari Ulakan. Setiba dilokasi rombongan disambut oleh Wali Nagari Ulakan Irmanto, SE dan Ketua BUMNag Pesisir Ulakan Madani Ady Kurniawan.

 

Menurut Ady Kurniawan, sehubungan adanya edaran dari pemerintah terkait penutupan kawasan objek wisata selama libur lebaran. Pihaknya sudah sepakat untuk menutup Kawasan Ekowisata dan Edukasi GTP untuk umum selama libur lebaran, sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

 

"Kami sangat menghargai Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, karena semata-mata bertujuan untuk kebaikan bersama dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ulakan Tapakih," katanya.

 

Diketahui, bahwa untuk mengendalikan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19 menjelang lebaran di Daerah, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 2021 di masa Pandemi.

 

Demikian juga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 08 / Ed / GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 di Sumatera Barat, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Pengendalian Penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

 

Kemudian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 452/87 / Kesra / V-2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah / 2021 M, pembukaan tempat wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas Kabupaten dan Kota dalam rangka pencegahan dan pegendalian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman.

 

Berkaitan dengan hal itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE.MM, meminta kepada camat dan wali nagari agar dapat melibatkan seluruh potensi dan kelembagaan informal yang ada di nagari, berperan aktif dan ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. (Zl Tj).


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.